Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyurati Calon Presiden Probowo Subianto meminta pelepasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Prabowo di Aceh untuk di bagikan kepada korban konflik di Aceh.
Inisiatif dari YARA menyurati Probowo setelah mendengar statemen Prabowo pada acara debat Calon Presiden dua hari lalu yang di siarkan di Televisi, dimana dalam acara tersebut Prabowo menyampaikan akan melepaskan HGU miliknya jika Negara membutuhkan, Banda Aceh,
(19/02/2019).
“Setelah kami dengan statemen Prabowo dalam debat Calon Presiden tersebut yang menyatakan bahwa HGU miliknya akan di lepas jika Negara membutuhkan, oleh karena itu kami ingin agar HGU tersebut dilepaskan dan diberikan kepada korban konflik di Aceh,” kata Safar.
Menurut Safar pelepasan HGU itu juga menjadi bagian untuk penguatan implementasi MoU Helsinki yang sampai saat ini belum di jalankan secara penuh oleh Pemerintah, dimana dalam MoU tesebut, dalam angka 3.2.5 di sebutkan bahwa “Pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada Pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak.
Pemerintah Aceh kata Safar akan memanfaatkan tanah dan dana tersebut untuk semua mantan pasukan GAM akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila mereka tidak mampu bekerja. Selanjutnya untuk semua tahanan politik yang memperoleh amnesti akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja. Serta semua rakyat sipil yang dapat menunjukkan kerugian yang jelas akibat konflik akan menerima alokasi tanah pertanian yang pantas, pekerjaan, atau jaminan sosial yang layak dari Pemerintah Aceh apabila tidak mampu bekerja.
“Jika Prabowo memberikan lahan HGU nya di Aceh maka ini akan sangat membantu pemerintah dalam merealisasikan MoU Helsinki, dimana dalam angka 3.2.5 di sebutkan semua mantan pasukan GAM Tahanan Politik dan rakyat sipil korban konflik akan mendapatkan tanah pertanian sebagai upaya memperlancar reintegrasi di Aceh” terang Safar.
YARA menyampaikan juga bahwa saat ini sudah menghimpun lebih seribu data masyararakat Aceh yang korban harta benda nya selama konflik di Aceh yang seharusnya mendapatkan ganti rugi dari Pemerintah sebagai klaim kerugian harta benda sebagaimana di perjanjikan dalam angka 3.2.6 MoU Helsinki bahwa Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan, yang kedua poin tersebut belum terealisasikan dari masa pemerintahan SBY dan Jokowi, oleh karena itu dengan adanya alokasi lahan dari Prabowo tentu akan sangat membantu masyarakat Aceh.