Polisi menangkap GN (45), yang mencabuli remaja perempuan selama 3 tahun, di Nagan Raya, Aceh. Pelaku, yang juga ayah tiri korban, selalu mengancam korban.
“Motif pelaku menyetubuhi korban karena mengetahui korban sudah tidak perawan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Bobby Putra Ramadhan Sebayang kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Menurut Bobby, pencabulan terjadi sejak Juli 2016 saat korban berusia 13 tahun. Pelaku kerap mengancam akan memukul korban.
“Korban yang tidak tahan lagi dengan perilaku tersangka terhadapnya kemudian mengadu kepada ayah kandungnya. Didampingi ayah kandungnya, korban lalu membuat laporan ke polisi,” jelas Bobby.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu (10/2). Dalam pemeriksaan, tersangka GN mengakui semua perbuatannya.
“Ketika kita periksa, tersangka mengakui semua perbuatannya telah memperkosa anak tirinya tersebut semenjak usia korban 13 tahun hingga sampai saat sekarang ini berumur 16 tahun. GN saat ini juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Bobby. detik