Komisi VII: Aceh Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin menyatakan provinsi ujung paling barat Indonesia itu menolak Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan Seksual yang sedang dibahas di DPR RI.

“RUU ini harus ditolak oleh masyarakat luas karena menyimpan potensi keburukan yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia,” kata Ghufran Zainal Abidin di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi rencana pengesahan RUU penghapusan kekerasan Seksual yang akan disahkan pada Maret.

Ia menjelaskan regulasi yang sedang disusun tersebut dinilai bertentangan dengan pancasila dan agama.

Menurut dia RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berpotensi membuka ruang sikap permisif terhadap seks bebas dan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

”Aceh sebagai provinsi dengan keistimewaan khusus syariat Islam harus bersuara lebih kencang agar RUU itu tidak disahkan,” katanya.

Ghufran yang juga Ketua DPW PKS Aceh mengajak masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu menolak RUU tersebut karena tidak sesuai dengan semangat dan kultur Masyarakat Aceh.

”Umat Islam harus menolak RUU itu,” kata Ketua Komisi yang membidangi Agama dan Budaya di Parlemen Aceh.

Ghufran juga mengatakan anggota fraksi PKS di DPR RI dalam rapat-rapat di Komisi Agama dan Sosial selama ini kerap mengkritisi RUU tersebut.

”Saat ini masyarakat juga sudah mulai bersuara keras untuk menolaknya bahkan sudah pula membuat petisi. Aceh menjadi harapan bagi masyarakat Indonesia yang menuntut agar Indonesia terjaga dari dekadensi moral,” katanya. ANTARA

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads