Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Langsa, melansir pelanggaran syariat Islam di kota itu didominasi remaja dan kaum ibu muda.
Data tahun 2018 menunjukan pelanggaran untuk Qanun (peraturan daerah) No 11/2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun No 04/2014 tentang Hukum Jinayat mencapai 392 orang.
“Utamanya yang dilaranggar itu yakni Pasal 13 Ayat 1, Qanun No 11/2002 soal berbusana Islami. Itu jumlahnya 392 orang, didominasi ibu muda, pelajar, dan mahasiswa,” kata Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Kota Langsa, Ibrahim Latif, dalam laman resmi Pemerintah Kota Langsa, Minggu (10/2/2019).
Dia menyebutkan, angka itu menurun dibanding tahun 2017 sebanyak 499 orang. Dia menyebutkan, peran serta masyarakat untuk penegakan syariat Islam sangat penting.
Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang melanggar peraturan daerah tersebut. “Tahun ini, tentu kami berharap berkurang kasus pelanggaran syariat Islam. Ini peran orangtua penting sekali. Mengingatkan anaknya agar berbusana Islami,” kata dia.
Penegakan syariat Islam, sambung Ibrahim, bukan semata-mata tugas dinas yang dipimpinnya dengan polisi syariat (wilayatul hisbah). Namun, menjadi tanggung jawab semua pihak.
“Kalau masyarakat berkomitmen menegakan syariat Islam, maka penegakan qanun itu semakin mudah. Kami imbau mari sama-sama menegakan syariat Islam di Langsa,” ujar dia. KOMPAS.COM