Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (07/02).
Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Aceh, H. M. Daud Pakeh dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam disaksikan Kabag Tu Kanwil Kemenag Aceh, H. Saifuddin, Kasubbag Hukum dan KUB, Rakhmad Mulyana, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Aceh, A. Jazuli, usai acara Rapat Koordinasi Layanan Hukum dan Penandatanganan Kesepakatan bersama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Adapun Ruang lingkup Kesepakatan Bersama tersebut meliputi pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya oleh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset serta permasalahan lain dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. Kemudian Sinergitas Pemberdayaan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) serta Layanan Hukum lainnya.
Menurut H. M. Daud Pakeh kesepakatan tersebut merupakan suatu komitmen Kemenag dalam mewujudkan pemerintahan yang Bersih Melayani, sehingga dalam menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan adanya MoU ini dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan TUN di lingkungan Kemenag Aceh.
“MoU ini merupakan lanjutan kerjasama, dimana MoU sebelumnya telah berakhir, dengan adanya kesepakatan ini, kami sangat berharap kerjasama dan bantuan jajaran kejati Aceh seauai kewenangan masing masing, berjalan bareng, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tepat waktu, tepat sasaran dan tertib administrasi dengan adanya pendampingan sejak awal” ujar Kakanwil Kemenag Aceh.
Kajati Aceh, Irdam, menyambut baik penandatanganan MoU antara Kemenag dan Kejati Aceh, ia akan berupaya untuk membantu Kemenag Aceh dalam pendampingan dan Pemberdayaan JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk memberikan pendampingan layanan hukum keperdataan dan tata usaha negara.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Kemenag Aceh yang telah memberikan kepercayaan kepada kejaksaan Aceh untuk bekerjsama dalam menjalankan tugas dan fungsi masing masing, kita siap membantu,” ujar Irdam.