Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi pada sejumlah titik di kota Banda Aceh, Rabu (06/02/2019).
Aksi yang diikuti seratusan peserta itu masing-masing dilakukan di Simpang Lima Banda Aceh, Kantor DPRA, Kantor Disnakermobduk Aceh dan Kantor BPJS Kesehatan.
Dalam aksinya di depan gedung DPR Aceh, Ketua ABA Syaifulmar dengan tegas menyatakan pihaknya menolak kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) Unskill dan Unprosedural.
Meskipun tidak ada satupun anggota DPRA menemui peserta aksi, namun ABA secara bergantian melakukan orasi di halaman DPRA.
Koordinator Aksi Habibi Inseun dalam orasinya menyatakan menolak Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang penggunaan urun biaya dan selisih biaya dalam program jaminan kesehatan. Mereka juga meminta cabut PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan jalankan qanun Nomor 7 Tahun 2014.
“Kami juga meminta pemeritah agar membuka lapangan kerja dan menolak ancaman PHK, hapus sistem kerja outsourching, dan bentuk dewan pengupahan daerah,” lanjutnya.
Selanjutnya ABA juga meminta agar dibentuk regulasi perlindungan pekerja informal transportasi online, serta perhatian terhadap nasib honor dan kontrak dilingkungan pemerintah dan sejahterakan guru.