Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh bersama Direktorat Narkoba Polda Aceh kembali menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis Sabu di provinsi Aceh.
Kali ini Petugas berhasil mengamankan 12 bungkus sabu dengan berat 13,2 Kg di Kabupaten Aceh Tamiang.
Bersama barang bukti, juga diamankan dua orang tersangka, masing-masing Padli dan Darwis. Salah seorang tersangka sempat mengelabui petugas saat mengantar sabu dengan membawa anak-istri.
Petugas yang sudah membuntutinya kemudian menciduk tersangka. Adapun tersangka Padli mendapatkan sabu dari A yang kini DPO. Sabu tersebut kemudian diserahkan ke Darwis atas perintah D.
Demikian diungkapkan Kepala BNN provinsi Aceh Brigjen Pol Faisal Abdul Nasser pada Konferensi Pers di Mapolda Aceh, Rabu (06/02/2019). Turut Hadir Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sartijo, Kepala BNN Kota Banda Aceh Hasnanda Putra.
Faisal mengatakan narkoba masuk ke Aceh melalui jalur-jalur pelabuhan tikus yang tersebar tidak kurang dari 29 jalur.
BNN kata Faisal membentuk tim untuk melakukan pencegahan, karena menurutnya para pelaku dengan sangat gampang mendapatkan barang haram tersebut, baik di darat maupun yang mereka jemput ke tengah laut.
“Mereka ini diiming dengan bayaran sangat besar, dan mereka berfikir kalaupn ditangkap hanya di hukum tidak seberapa, maka kita minta mereka ini dihukum setinggi-tingginya,” lanjutnya.
Faisal menambahkan barang-barang tersebut selain diedarkan di Aceh, juga diedarkan ke daerah tetangga Sumatera Utara.
Diakui Faisal, dari Januari sampai awal Februari 2019 ini pihaknya bersama Polda Aceh sudah mengamankan 130 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu, dan jumlah sebanyak ini tidak ada di daerah lain.
Sebelumnya pada bulan Januari kata Faisal juga dilakukan tiga kali penangkapan, masing-masing 72 Kg, 24 Kg dan 25 Kg serta yang terbaru 13 Kg. Peredaran barang haram tersebut dikendalikan oleh Ramli yang saat ini menghuni Lp Tanjung Gusta.