Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kankemenag Banda Aceh menyalurkan kartu nikah secara perdana kepada pasangan yang baru menikah, Jum’at (1/2).
Penyerahan tersebut dilakukan Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman disaksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, H. Hamdan, dan Kakankemenag Banda Aceh, Asy’ari Msi dan masyarakat lainnya di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Kabid Urais Binsyar Hamdan mengatakan lounching kartu nikah perdana dipusatkan di Kemenag Banda Aceh sebagai pilot project untuk provinsi Aceh, selanjutnya akan berjalan ke kabupaten/kota lainnya.
“Secara simbolis blanko kartu nikah sudah kita serahkan ke Kemenag Banda Aceh pada Desember 2018, namun masih menunggu juknis tentang aturan tersebut sehingga dan hari ini sudah mulai didistribusikan untuk Pengantin baru,” ujar Hamdan.
Hamdan menjelaskan untuk Kabupaten/kota lainnya yang belum mendapatkan Printer khusus dan Blangko kartu nikah akan diupayakan pada tahun ini walau belum bisa merata untuk seluruh kabupaten/kota di Aceh.
“InsyaAllah ada penambahan 13 unit printer untuk Aceh dan akan kita fokus pada KUA Kecamatan yang jumlah nikahknya lebih banyak, untuk KUA terdekat dapat melakukan cetak di KUA yang sudah memiliki peralatan tersebut,” jelasnya.
Ia mengatakan, secara bertahap untuk mendapatkan fasilitas tersebut kepada seluruh KUA Kecamatan di Aceh.
Selain itu, Hamdan juga mengatakan bahwa penambahan kartu nikah merupakan salah satu inovasi pelayanan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI.
“Tentu ini sebuah inovasi pelayanan, karena sudah menjadi kebutuhan, saat beberapa penginapan meminta buku nikah, dan yang pasti kartu ini bukan pengganti buku nikah, ini sebuah inovasi pelayanan, karena sudah menjadi kebutuhan, penggunaan buku nikah banyak yang berkaitan dengan administrasi seseorang seperti untuk mendapatkan pinjaman di bank, serta pengurusan paspor di Imigrasi, dan sekarang di hotel-hotel tertentu dimana ketika seseorang membawa perempuan diminta buku nikah, dan banyak hal lainnya. Maka dari itu Bimas Islam terkait perkawinan, disamping memberikan buku nikah, juga berinovasi memberikan kartu nikah,” jelas Hamdan.
Ia menegaskan kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah, tetapi menambah penggunaannya yang bisa dibawa kemanapun adalah kartu nikah, sementara buku nikah tetap disimpan di rumah.
Sebelum menyalurkan kartu nikah, Kanwil Kemenag Aceh terus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dengan melatih aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang berbasis web kepada seluruh Operator Bimas Islam Kankemenag kabupaten/kota Se-Aceh dan Operator KUA Kecamatan pada Desember 2018.
Aplikasi SIMKAH Web ini sangat berhubungan dengan kartu nikah, karena setelah proses pendaftaran dilakukan maka proses selanjutnya dimulai dari pemeriksaan nikah, pencatatan nikah dan cetak blangko nikah, termasuk kartu nikah juga dilakukan dengan aplikasi SIMKAH.
Sementara Kakanwil Kemenag Aceh, M Daud Pakeh menyampaikan bahwa kartu nikah bukan pengganti buku nikah, kartu nikah diberikan bersamaan dengan buku nikah kepada masing-masing pasangan.
“Kalau aturan penyerahan kartu nikah sudah dikeluarkan, insya Allah kita jajaran KUA dalam lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh siap melaksanakannya, karena kita sudah menyiapkan SDM yang akan bertanggung jawab akan aplikasi SIMKAH,” sebut Kakanwil.
Kakanwil mengatakan selama ini dikhawatirkan masih banyak pemalsuan buku nikah aspal (asli tapi palsu) karena minim pengamanan. Dengan Sistem berbasis web ini nantinya siapapun dapat mengecek keaslian buku nikah, operator akan mengetahui identitas calon pengantin melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga calon pengantin tersebut tidak dapat lagi melakukan penipuan tehadap identitasnya. Namun ini semua bisa dilakukan ketika database SIMKAH terintegrasi dengan database NIK di Disdukcapil.
“Seperti disampaikan oleh direktur Urais Kemenag RI bahwa aplikasi SIMKAH berbasis web dirancang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Penerimaan PNBP online (SIMPONI) dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP),” jelas Kakanwil.
Kakanwil juga menambahkan aplikasi SIMKAH berbasis Web merupakan salah satu inovasi pelayanan pencatatan yang dibuat untuk meningkatkan kinerja layanan KUA dengan mengedepankan aspek kemudahan dan transparansi layanan pada KUA.
“Sekarang semua serba digital, berbasis aplikasi, maka kami minta ASN Kemenag Aceh, khusus jajaran KUA untuk melek IT, karena kita saat ini berada di zaman milenial,” tutup Kakanwil.
“Kartu nikah merupakan dokumen bukti tambahan suatu perkawinan yang diberikan kepada pasangan nikah kepada pasangan nikah bersamaan dengan pemberian buku nikah, kartu ini diberikan kepada pasangan nikah tahun berjalan,” ujar Kankemenag Banda Aceh, Drs H Asy’ari MSi.
Pasangan nikah yang menerima kartu nikah tersebut yaitu Fajar Ramadhan berasal dari Limpok Kecamatan Darussalam dan Sinneri Yulistia beralamat di Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala.