Sepasang kekasih di Aceh dicambuk masing-masing 17 kali karena terbukti bermesraan di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh. Hukuman terhadap mereka dikurangi tiga kali cambukan karena sudah mendekam di penjara.
Eksekusi cambuk terhadap sepasang kekasih remaja tersebut digelar di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Kamis (31/1/2019). Keduanya dihadapkan ke hadapan algojo secara bergiliran.
Kedua terpidana, yaitu AS dan NS, masing-masing berusia 18 tahun. Sejumlah warga lintas usia ikut menyaksikan eksekusi terhadap mereka.
Pasangan muda ini ditangkap saat tengah bermesraan di halaman Masjid Baiturrahman pada November 2018 malam. Setelah ditangkap warga, keduanya selanjutnya diserahkan ke polisi syariat Banda Aceh.
Dalam persidangan di Mahkamah Syariah, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayah tentang ikhtilat. Majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman masing-masing 20 kali cambukan.
Namun, karena sudah mendekam di penjara selama tiga bulan, eksekusi dikurangi tiga kali. Selain remaja tersebut, ada dua terpidana mesum lain yang dihadapkan ke algojo.
Mereka adalah SR dan MF. Tapi MF batal disabet karena, setelah kesehatannya diperiksa, terpidana tersebut dinyatakan dalam keadaan sakit. Pasangan tersebut dijatuhi hukuman masing-masing 25 kali cambukan.
“Yang dicambuk hari ini empat terpidana. Namun satu ditunda karena sakit,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin kepada wartawan.
“Itu bukan berarti itu tidak dicambuk. Padahal yang bersangkutan tadi mau cepat dicambuk. Mungkin dia menganggap selama ini berbuat dosa ingin tobat,” jelas Zainal. detik