Kantor Pos Banda Aceh menerima kiriman ribuan eksamplar Tabloid Indonesia Barokah yang dinilai mengandung kontroversi.
Paket kiriman yang berasal dari Jakarta Selatan itu ditujukan kepada sejumlah Masjid dan Pesantren yang ada di Aceh.
Sebagai salah satu contoh pada salah satu amplop kiriman tabloid tersebut tertulis alamat yang dituju, yaitu Pengasuh Mahyal Ulum Al-Aziziyah di Jalan Banda Aceh Medan-Medan, KM 16,8, Kelurahan Dilib Bukti, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Wakil Kepala Kantor Pos Banda Aceh Irman Pradiya mengakui pihaknya menerima kiriman tersebut pada Kamis 24 Januari 2019 lalu dan sebagiannya sudah di distribusi ke sejumlah kantor Pos di Kabupaten/kota seperti ke Meulaboh, Sigli, Bireun, Tapaktuan, Lhokseumawe.
Namun belakangan karena adanya kontroversi, pihaknya masih menahan kiriman tersebut untuk disalurkan kepada penerima yaitu Masjid dan Pondok Pesantren di seluruh Aceh.
“Kita sebenarnya professional, sepanjang kiriman sudah di lunasi oleh pengirim maka kita mengantarkan, kita sepanjang tidak dilarang negara maka wajib meneruskan kiriman tersebut, tapi yang menentukan terlarang adalah kepolisian dan kejaksaan, dan sampai saat ini kami belum menerima, tapi ada intruksi kami dari pusat agar ini ditahan dulu, karena adanya kontroversi,” ujarnya.
Irman menambahkan, sebelumnya Bawaslu Aceh juga sudah mendatangi Kantor Pos untuk menayakan perihal tabloid tersebut, dan tidak ada intruksi untuk ditahan penyalurannya.
Sementara itu sebelumnya, Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.