Upaya penegakan hukum atas kasus indikasi tindak pidana korupsi di Aceh masih sangat lemah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dinilai kurang serius dalam menindak kasus dan pelaku-pelaku tidak pidana korupsi.
Hal ini terlihat dari hasil pemantauan peradilan tahun 2018 khususnya kasus-kasus indikasi yang dilakukan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Demikian beberapa poin yang muncul dalam diskusi yang diselenggarakan oleh MaTA tentang kilas balik pemberantasan korupsi di Aceh dengan tema “Aceh [akan] Hebat tanpa Korupsi”. Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Oasis Banda Aceh, 24 Januari 2019 .
Berdasarkan catatan MaTA, selama tahun 2018 terdapat 41 kasus indikasi korupsi yang sedang dalam proses penyidikan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 398 milyar.
Jumlah ini belum termasuk beberapa kasus yang belum ditentukan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh. Kalau di konversi, jumlah kerugian tersebut bisa membangun 159 unit Sekolah Dasar (SD) dengan besaran anggaran Rp 2,5 milyar per sekolah.
Koordinantor MaTA, Alfian, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberi masukan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian di Aceh dalam penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi.
Selama ini, banyak kasus-kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum sudah “berulang tahun” sehingga dibutuhkan dorongan dan masukan dari masyarakat kepada aparat penegak hukum untuk percepatan penanganan perkara.
Akademisi Unsyiah, Nazamuddin menyampaikan strategi yang diambil oleh aparat penegak hukum berbeda satu sama lain. Misalkan KPK, dalam pengungkapan kasus mereka lebih mengedepankan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menurut akademisi Unsyiah ini, proses OTT tidak menghabiskan energi yang banyak dalam mengumpulkan barang bukti. Begitu ketahuan, langsung ditangkap dan barang buktinya sudah ada.