Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusulkan penghentian penanganan kasus korupsi alat kesehatan CT Scan Rp15,3 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Kepala Kejati Aceh Irdam, di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, kasus tersebut diusulkan dihentikan karena sudah berlarut-larut dan kerugian negaranya juga sudah dikembalikan.
“Penghentian kasus ini sudah kami usulkan kepada pimpinan, apakah nanti disetujui atau tidak. Usulan penghentian kasus karena kerugian negaranya tidak ada lagi,” kata Irdam.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan berupa CT Scan Rp15,3 miliar lebih tahun anggaran 2008 sudah bertahun-tahun ditangani kejaksaan. Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan sejumlah tersangka.
“Penghentian kasus tersebut agar ada kepastian hukumnya. Apalagi hasil penelaahan, kasus tersebut bukan karena tindak pidana, tetapi kesalahan administrasi,” kata Irdam.
Pada Juli 2014, Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan mantan Direktur Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh berinisial TM sebagai tersangka korupsi pengadaan CT Scan dan kardiologi.
Total pengadaan alat kesehatan tersebut mencapai Rp39 miliar dengan indikasi kerugian negara Rp15,3 miliar. Dana pengadaan alat kesehatan tersebut bersumber dari APBA 2008.
Selain TM, kejaksaan juga menetapkan mantan Kepala Subbidang Penyusunan Program RSUZA Banda Aceh berinisial TBE sebagai tersangka kasus yang sama.
Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Antara