Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di Komisi Informasi Aceh (KIA) belum memberikan dampak signifikan bagi perbaikan layanan Informasi pada Badan Publik di Aceh.
Demikian kesimpulan yang disampaikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam seminar hasil survey tingkat kepuasan dan dampak dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Aceh, (22/01).
“Survey tingkat kepuasan dan dampak dalam penyelesaian sengketa informasi merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan MaTA dalam menilai kepatuhan badan publik di Aceh dalam mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik. Penelitian terkait implementasi Undang-undang ketebukaan informasi di Aceh telah dilakukan MaTA sejak Oktober 2018 silam,” ujar Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Hafidh
Hafidh menyebutkan, hasil survey ini mengambil sampel penelitian berdasarkan data Penyelesaian Sengketa Informasi di KIA. Berdasarkan data, penyelesaian sengketa informasi di KIA sejak 2013 hingga Agustus 2018 tercatat sebanyak 238 sengketa Informasi. Pada survey kepuasan pemohon dan termohon Tim Peneliti mengambil sampel pada 70 pemohon dan 40 termohon.
Sedangkan untuk memotret dampak penyelesaian PSI, tim peneliti mengambil sampel khusus. Sampel Survey dampak PSI ditetapkan mewakili unsur SKPA yang fokus pada sektor terkait dengan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta pada 3 Partai Politik.
SKPA yang menjadi sampel tersebut yaitu Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. Sedangkan partai politik yang menjadi sampel yaitu: Partai Demokrat, Partai Golkar dan Partai Aceh.
Hasil penelitian yang dilakukan MaTA kata Hafidh menunjukkan dari delapan variable yang dinilai (Persyaratan, Sistem mekanisme dan prosedur, Waktu pelayanan, Produk spesifikasi jenis pelayanan, Kompetensi pelaksana, Perilaku pelaksana, Pengelolaan saran/ keluhan dan pengaduan, dan Sarana dan prasarana), nilai rata-rata Kepuasan Pemohon dan Termohon masuk kategori BAIK, tetapi lebih dekat pada angka KURANG BAIK. Dari delapan varibel yang dinilai, enam variabel bernilai baik dan dua variabel berada di bawah rata-rata atau kategori kurang baik.
Survey kepuasan ini juga memotret lebih dalam mengenai kepuasan pemohon perempuan dan laki-laki. Hasil survey menunjukkan bahwa kepuasan Pemohon perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Pemohon perempuan memberikan nilai 2.92 (kurang baik), pemohon laki-laki memberikan nilai 3.15 (baik) dalam survey kepuasan pemohon dalam penyelesaian sengketa informasi oleh KIA.
Khusus untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA), Kepuasan Pemohon pada sektor SDA rata-rata adalah 2.98 (kurang baik). Sedangkan penelitian terhadap dampak penyelesaian sengketa informasi peneliti mengambil sampel dari unsur SKPA yang berfokus pada sektor pengelolaan Sumber Daya Alam dengan mengambil 5 sampel SKPA dan 3 partai politik.
“Meskipun tidak cukup signifikan, sengketa informasi melalui PSI di KIA telah memberikan dampak bagi Badan Publik untuk membenahi pelayanan Informasi Publik. Beberapa dampak perubahan yang terpotret dari kajian yaitu mengenai Badan Publik mulai “terpacu” untuk lebih memahami UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan terkait lainnya,” ujar Hafidh.