Pemko Tolak Izin Hotel Berbintang di Sebelah Masjid Raya Aceh

Perusahaan properti asal Jakarta mengirimkan permohonan izin prinsip mendirikan bangunan hotel bintang empat di dekat Masjid Raya Baiturrahman (MRB), Banda Aceh, Aceh. Pemerintah Kota belum mengeluarkan izin karena lokasi tersebut masuk rencana perluasan masjid.

“Pemerintah Kota Banda Aceh dalam hal ini menegaskan belum mengeluarkan izin untuk mendirikan bangunan di eks bangunan Geunta Plaza tersebut,” kata Asisten Keistimewaan, Perekonomian, dan Pembangunan Setdakota, Iskandar, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (16/1/2019).

Permohonan izin prinsip itu dilayangkan pada September 2018. Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya pada 10 Desember, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengirim surat ke pengurus masjid Baiturrahman untuk meminta pendapat mereka.

Dalam surat itu, Walkot Aminullah menjelaskan lokasi rencana pembangunan hotel ini masuk wilayah perdagangan dan jasa, sehingga dibolehkan untuk membangun hotel. Namun Aminullah saat itu meminta rekomendasi dan pendapat dari pengurus Masjid Baiturrahman.

“Jadi setelah masuknya permohonan izin kepada Pemko Banda Aceh, Pemko kemudian menyurati Pemprov Aceh dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman untuk memintai pendapat,” jelas Iskandar.

Menurutnya, beberapa waktu lalu Pemkot Banda Aceh bersama Pemprov dan pengurus Masjid Baiturrahman serta perwakilan perusahaan sudah menggelar untuk membahas masalah ini. Rapat juga kembali digelar pada Senin (14/1) lalu dengan agenda yang sama.

Dalam rapat tersebut dijelaskan, lokasi bekas Geunta Plaza ini masuk master plan pengembangan MRB sejak 2015, namun belum di-pergub-kan. Sementara master plan ini juga diakomodir dalam RTRW Kota Banda Aceh tahun 2009-2029 yang direvisi tahun 2017 melalui Qanun Nomor 2 Tahun 2018.

Selain itu, dalam rapat tersebut disepakati Pemprov Aceh akan segera mengeluarkan Pergub terkait master plan pengembangan kawasan MRB. Pemkot sendiri hingga kini belum mengeluarkan izin terkait rencana pembangunan hotel tersebut.

“Setelah dengar pendapat dari Pemkot, Pemprov, dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman, diambil kesimpulan bahwa semua setuju dengan kelanjutan master plan Masjid Raya Baiturrahman. Dan dalam waktu dekat akan segera menjawab surat Wali Kota agar Pemko segera bisa memberi jawaban kepada investor,” ujar Iskandar. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads