Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang juga Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara resmi memberhentikan Sayid Fadhil dari jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Hal demikian disampaikan Sekretaris DKS Makmur Ibrahim pada konferensi pers di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (16/01) malam. DKS sendiri terdiri dari Gubernur Aceh, Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar.
Makmur menyebutkan, selain memberhentikan Sayid Fadhil, DKS juga secara resmi menunjuk Razuardi sebagai pelaksana tugas Kepala BPKS, hal itu tertuang dalam SK Nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan pelaksana tugas kepala BPKS Sabang yang ditanda tangani oleh Ketua DKS Nova Iriansyah.
Makmur mengakui, Kamis (17/01), pihaknya akan mengantar langsung Razuardi ke Sabang dan memperkenalkannya kepada jajaran BPKS. Razuardi kata Makmur akan mulai bekerja pada Kamis besok.
“Terhitung mulai tanggal 16 Januari 2019 DKS resmi memberhentikan Sayid Fadhil dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sebagai Kepala BPKS. Ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, dan besok kami akan mengantar Razuardi ke Sabang,” ujar Makmur.
Makmur juga menyebutkan, pencopotan Sayid Fadhil dilakukan setelah adanya evaluasi terhadap kinerja Sayid Fadhil, meskipun belum menjabat satu tahun.
Ia mencontohkan, terkait kepemimpinan Sayid Fadhil dan penguasaan terahdap pekerjaannya sendiri. Selain itu Sayid dituding melakukan pergantian pejabat tanpa konsultasi dengan DKS.
“Gonta ganti pejabat harus seizing DKS, tapi tidak diindahkan. Selan itu dari sisi serapan anggaran BPKS juga sangat rendah.
Sementara itu terkait adanya kemungkian gugatan atau perlawanan oleh Sayid Fadhil, pihak DKS mempersilahkan.
Untuk diketahui, desas-desus pencopotan Sayid Fadhil dari Kepala BPKS sudah tercium lama, hal itu menyusul buruknya komunikasi antara Sayid Fadhil selaku kepala BPKS dengan DKS yang beranggotakan Gubernur, walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar.