Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencatat sebanyak 2. 991 orang gila atau Tuna Grahita sebagai pemilih pada Pemilu di provinsi Aceh.
Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, Senin (14/01), mengatakan, KIP Aceh telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Aceh untuk Pemilu 2019 sebanyak 3.523.774 pemilih.
Dari total jumlah DPT, tercatat pemilih laki-laki sebanyak 1.734.674 orang, sementara pemilih perempuan sebanyak 1.789.100 orang.
Pemilih tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh atau 289 kecamatan. Pemilih tersebut terbagi dalam 15.527 jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) direncanakan, dengan jumlah desa yang ada di Aceh sebanyak 6.498 desa.
Selain itu kata Samsul, KIP Aceh juga mencatat pemilih dengan klasifikasi tuna daksa sebanyak 3. 212 orang, tuna netra sebanyak 1. 536 orang, tuna rungu 1. 965 orang, tuna grahita atau orang gila sebanyak 2. 991 orang serta disabilitas lainnya sebanyak 1. 897 orang.
“Mereka ini adalah orang gila yang ada dalam daftar keluarga, bukan yang di jalan-jalan, dan nanti akan ada juknisnya bagaimana dan siapa saja orang gila yang bisa milih, misalnya ada rekomendasi dokter, dan sebagainya,” ujar Samsul Bahri di dampingi Komisioner KIP Aceh Munawarsyah dan Akmal Abzal.