Legislator yang juga Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan kuota 120 persen calon legislatif (caleg) DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota dari partai lokal di provinsi itu tidak melanggar hukum.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dengan pencalonan anggota DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota dari partai lokal di Aceh dengan kuota 120 persen,” tegas Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Senin.
Politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh itu, menyebutkan, sebelumnya ada informasi mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kuota caleg 120 persen dari partai lokal.
Menurut Iskandar, kuota caleg DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang partai politik lokal.
Qanun atau peraturan daerah itu merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau dikenal dengan sebutan UUPA.
Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dengan tegas disebutkan bahwa memperbolehkan partai lokal di Aceh mendaftarkan caleg dengan kuota 120 persen.
Namun, ada surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan caleg yang diajukan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) pada Pemilu 2019 sebanyak 100 persen untuk setiap daerah pemilihan.
“Surat KPU ini ditolak karena melanggar qanun. Kemudian, KPU mengeluarkan surat memperbolehkan partai lokal di Aceh mendaftarkan caleg dengan kuota 120 persen,” sebut Iskandar Usman Al-Farlaky.
Karena ada dua surat KPU, lanjut dia, DKPP menilai lembaga penyelenggara pemilu itu tidak konsisten, sehingga mengeluarkan keputusan sanksi etik berupa peringatan kepada Ketua KPU RI.
Iskandar Usman yang juga Ketua Fraksi Partai Aceh DPR Aceh menyebutkan, penjatuhan sanksi tersebut tidak dapat dikatakan proses pendaftaran caleg Pemilu 2019 oleh partai politik lokal dengan kuota 120 persen catat hukum atau melanggar hukum.
“Keputusan DKPP tidak berbuntut atau tidak ada masalah dengan pencalonan caleg DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota dari partai lokal dengan menggunakan kuota 120 persen,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky. Antara