Sebanyak 99 personil polisi jajaran Polda Aceh di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) selama tahun 2018. Pada umumnya mereka di pecat karena terlibat Narkoba.
Hal demikian disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Rio S. Djambak pada konferensi Pers akhir tahun 2018 di Mapolda Aceh, Senin (31/12/2018).
“99 Personil polisi kena PDTH, Sebanyak 88 personil polisi sudah dilakukan PTDH, dan sebanyak 11 personil lainnya sedang dalam proses,” ujar Kapolda.
Kapolda mengungkapkan, PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen Kepolisian menindak setiap anggota Polri yang melanggar komitmen atau fakta integritas, bahkan kata dia seharusnya anggota Polri yang terlibat pelanggaran terutama terlibat narkoba harus menerima hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat biasa, karena posisi mereka sebagai penegak hukum.
“Dan kami komitmen untuk ini, dan kami tidak malu untuk melakukannya, dan kami lebih baik mengamputasi mereka untuk polisi ini lebih baik kedepan, dan kami menyadari mungkin kurang dalam pengawasan, tapi yang kami lakukan ini adalah yang terbaik,” lanjutnya.
Rio menyebutkan, tidak ada pembenaran bagi setiap anggota Polri untuk melakukan pelanggaran hukum, dan hal itu akan terus dilakukan, seperti yang baru-baru ini kasus narkoba yang dilakukan oleh anggota Polres Aceh Tenggara di Kabupaten Gayo Lues, mereka juga akan menjalani proses hukum.
Pada kesempatan itu Kapolda juga menyampaikan terkait proses hukum bagi 7 anggota Polsek Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang dalam hal keterlibatan mereka dalam penganiayaan yang menewaskan satu orang tahanan narkoba di Mapolsek setempat, sehingga memancing emosi warga untuk melakukan pengrusakan dan pembakaran Polsek Bendahara beberapa waktu lalu.
“7 personil tersebut dilakukan proses hukum dan akan segera di sidang sesuai dengan keterlibatannya yang berbeda-beda,” ujar Kapolda.