Sebanyak 738 warga Aceh tewas karena kecelakaan lalu lintas selama tahun 2018. Selain itu sebanyak 327 orang mengalami luka berat dan 3.293 mengalami luka ringan.
Hal demikian disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol. Rio S. Djambak pada konferensi Pers akhir tahun 2018 di Mapolda Aceh, Senin (31/12/2018).
“Selama tahun 2018 Polda Aceh menangani sebanyak 2.176 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebanyak 738 orang,” ujar Kapolda.
Selain itu lanjut Kapolda, korban kecelakaan lalu lintas di Aceh umumnya di dominasi oleh umur 16 s/d 30 tahun yang mencapai 1.350 kasus.
Kapolda menyebutkan selama tahun 2018 Polda Aceh melalui Direktorat Lalulintas juga melakukan penindakan terhadap 68. 934 pelanggaran lalu lintas.
“Untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas, kita terus melakukan edukasi kepada masyarakat, melalui pelaksanaan operasi kepolisian, saweu keudee kupi, polisi saweu sikula, dan penjagaan pada daerah rawan kecelakaan,” lanjutnya.
Saat ini kata Kapolda Aceh jumlah kendaraan bermotor di Aceh yang terdaftar pada SAMSAT Aceh tahun 2018 sebanyak 108. 530 unit, yang terdiri dari 99.974 unit roda dua, 6. 419 unit mobil penumpang, 1.986 mobil barang, 67 unit bus dan 84 unit kendaraan khusus.