Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin meminta Pemerintah Aceh agar mengkaji ulang rencana pengumuman lelang proyek 7 Januari 2019 dikarenakan SKPA teknis masih terlalu sibuk dengan beban tanggung jawab penyelesaian proyek APBA tahun 2018.
“Informasi yang kami dapat bahwa ada SKPA teknis baru mulai menghimpun dan menyusun dokumen persiapan pengadaan. Proses penyusunan tersebut baru di susun ditengah kesibukan SKPA menyelesaikan tanggung jawab kegiatan proyek proyek APBA tahun 2018 yang banyak belum tuntas dengan berbagai masalah di lapangan,” ujar Safar.
Namun demikian kata Safar, YARA sangat mendukung percepatan lelang yang di rencanakan 7 Januari 2019, akan tetapi perlu persiapan yang matang dan melalui mekanisme aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan banyak masalah nantinya seperti beberapa proyek pembangunan di tahun 2018.
“Kami sangat mendukung pelelangan proyek dengan cepat, tapi bukan di paksakan dengan mengabaikan mekanisme yang justru akan menimbulkan permasalahan hukum nantinya,” tambah Safar.
YARA memperkirakan, dengan kesibukan SKPA menyelesaikan beban tanggung jawab kegiatan proyek di tahun 2018, lelang yang di rencanakan 7 Januari tidak akan terkejar, karena proses untuk persiapan dokumen perencanaan dan dokumen pengadaan untuk kegiatan konstruksi yang strategis membutuhkan waktu karena SKPA harus memastikan beberapa kelengkapan penting diantaranya Feasibility Studi (studi kelayakan), Detail Engineering Desain (DED), Gambar desain, Spesifikasi Teknis, motodologi pelaksanaan dan lain lain, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan survei harga pasar yang benar, Memastikan Izin Lingkungan dan AMDAL/UKL-UPL, karena ada proyek proyek di tahun 2018 tidak mengantongi dokumen lingkungan serta Dokumen kesiapan lahan dan tanah yang clear and clean, dan dokumen pendukung lainnya.
“Pengalaman monitoring kami terhadap pelaksanaan beberapa proyek strategis dan lainnya di tahun 2018 banyak timbul permasalahan, terutama terkait dengan dokumen lingkungan dan kesiapan lahan dan tanah, sehingga selain menghambat juga akan menjadi temuan hukum nantinya, oleh karena itu, dokumen pendukung harus benar di siapkan agar pembangunan di Aceh berjalan lancar dan tidak melanggar hukum,” kata Safar.
Beberapa dokumen ini perlu waktu untuk penyusunannya, belum lagi tindak lanjut hasil evaluasi Mendagri, pendataan Daftar Pelaksanan Isian Anggaran (DPA), Pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan persiapan lelang dan lainnya yang juga membutuhkan cukup waktu yang matang.