Kementerian Sosial RI menyalurkan bantuan berupa jatah hidup (Jadup) untuk pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Gedung SKB Bireuen.
Bantuan tersebut diserahkan oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bencana Sosial Kemensos RI, Lenita, didampingi Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Dinas Sosial (Dinsos) Aceh, Rohaya Hanum.
Bantuan berupa uang tunai itu diterima oleh Kepala Dinas Sosial Bireuen Murdani dengan rincian: Rp 10 ribu perorang untuk 80 orang pengungsi selama 45 hari ke depan.
Seusai menyerahkan bantuan, Rohaya Hanum mengatakan, bantuan tersebut merupakan realisasi dari permohonan Pemerintah Aceh melalui Dinsos Aceh ke Kemensos RI beberapa waktu lalu. Saat itu Dinsos Aceh selain bersurat juga menemui langsung pihak Kemensos RI untuk membantu pengungsi Rohingya di Bireun.
“Beberapa bulan lalu kita Pemerintah Aceh kan sudah pernah menyurati bahkan menemui langsung pihak Kemensos untuk meminta bantuan untuk Rohingya,” kata Rohaya.
Rohaya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kemensos RI yang sudah mau menyahuti permohonan Pemerintah Aceh untuk bisa meringankan beban Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Bireun dalam membantu penanganan Pengungsi Rohingya.
Namun Rohaya berharap, bantuan ini berhenti di Jadup saja, melainkan ada bantuan-bantuan serta mekanisme lain untuk meringankan beban anggaran yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bireun dan Pemerintah Aceh.
“Harapan kita sih bantuan ini akan terus lanjut. Sementara terkait kelangsung status pengungsi Rohingya di sini (Bireuen) kita serahkan ke Pemerintah Pusat, bagaimana prosedurnya,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah mengaku prihatin karena dinilai pemerintah pusat masih abai terkait penanganan pengungsi Rohingya tersebut.
“Padahal kita sudah berulangkali menyurati kementerian terkait, bahkan Plt Gubernur Aceh Bapak Nova Iriansyah juga sudah menyurati kementerian dimaksud namun hingga saat ini belum ada respon apapun,” katanya saat meninjau pengungsi Rohingya di Gedung SKB Bireuen, 12 Desember 2018 lalu
Kementerian yang dimaksud Devi Riansyah tersebut adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Semua kementerian tersebut sudah kami datangi dan bertemu langsung saat mengirim surat. Namun belum ada keseriusan. Kita tentu menyayangkan sikap seperti ini,” kata Devi.
Menurut Devi, dalam aturannya penanganan masyarakat luar negeri yang terdampar di suatu negara seperti warga Rohingya yang terdampar di Aceh adalah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM melalui Keimigrasian, dan IOM sebagai organisasi internasional yang menangani terkait pengungsi.
“Sementara kita sebenarnya tidak punya kewenangan apapun. Apalagi kita tidak ada dana untuk pembiayaan makan dan kebutuhan mereka. Jika pun ada, itu hanya karena tuntutan kemanusiaan,” tuturnya