Bank Indonesia Perwakilan Aceh membuka kesempatan untuk penukaran empat pecahan uang kertas lama selama dua hari, Sabtu-Minggu (29-30/12/2018).
Untuk itu Bank Indonesia Perwakilan Aceh menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan penukaran diseluruh Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, mulai pukul 08.00-12.00 wib.
“Kepada masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut untuk segera menukarkannya, jika tidak, setelah itu tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak ada lagi pelayanan untuk penukaran,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indoensia Provinsi Aceh Z. Arifin Lubis, Jumat (28/12).
Arifin menyebutkan, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsure pengaman (Security features) pada uang kertas.
Untuk diketahui Bank Indonesia melalui peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah, masing-masing :
1. Rp. 10.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar muka : Pahlawan Nasional Tjut Nyak Dhien.
2. Rp. 20.000 Tahun Emisi 1998 (Gambar Muka : Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara)
3. Rp. 50.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka : Pahlawan Nasional WR Soepratman).
4. Rp. 100.000 Tahun Emisi 1999 (Gambar Muka : Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).