Komisi Informasi Aceh (KIA) menganugerahi keterbukaan informasi publik kepada sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), partai politik (Parpol) dan instansi vertikal di Provinsi Aceh.
Anugerah keterbukaan informasi publik tersebut serahkan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kepada badan publik yang sudah dinilai patuh menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Banda Aceh, Kamis.
“Evaluasi badan publik berlandaskan pada peraturan komisi informasi nomor 1/2010 tentang standar pelayanan Informasi Publik,” kata Ketua KIA, Afrizal Tjoetra.
“Anugerah keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan keterbukaan informasi dari SKPA, Partai Politik dan Instansi Vertikal lainnya di Aceh,” tambahnya.
KIA bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MATA) serta Pemerintah Aceh terus melakukan melakukan kampanye terkait keterbukaan informasi publik sebagaimana UUD Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dengan semangat bersama Undang-undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendukung terciptanya Pemerintah Aceh yang bersih adil dan melayani,” ujarnya.
KIA pun terus melakukan kampanye terkait keterbukaan informasi publik guna mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan yang lebih terbuka dan transparan.
Mereformasikan birokrasi pemerintahan agar terciptanya pemerintah yang berwibawa, pelayanan publik yang cepat dan mudah dimengerti.
Komisi informasi, lanjutnya akan melakukan evaluasi pelaksanaan layanan informasi oleh badan publik satu kali dalam setahun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hasil evaluasi sebagaimana dimaksud disampaikan kepada badan publik dan diumumkan kepada publik.
Metode evaluasi dan teknis badan publik diatur dalam peraturan KIP Nomor 5/2016 tentang metode dan teknis evaluasi keterbukaan informasi badan publik.
Ada pun peringkat anugerah keterbukaan informasi publik sebagaimana hasil penilaian badan publik di Aceh pada 2018 kategori SKPA, pertama, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, disusul Dinas Kesehatan Aceh, dan Dinas Syariat Islam Aceh.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengmbangan Sumberdaya Manusia Aceh, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Aceh.
Untuk kategori instansi vertikal, pertama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh, lalu Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Badan Pengawasan Keuangan Aceh dan Pembangunan Perwakilan Aceh, Badan Pusat Statistik, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan terakhir Komisi Independen Pemilihan.
Selanjutnya, kategori partai politik, DPD Partai Golongan Karya Provinsi Aceh, DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh, DPD Partai Gerakan Indonesia Raya Provinsi Aceh, DPP Partai Nanggroe Aceh, DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Provinsi Aceh, DPP Partai Daerah Aceh serta DPW Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Provinsi Aceh. Antara