Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (PROLEGA)Prioritas Tahun 2019.
Penetapan berlangsung dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Aceh, Sulaiman, Kamis (27/12). Turut hadir dalam acara Paripurna Khusus, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Ketua DPR Aceh berharap Prolega Prioritas Tahun 2019dapat dituntaskan dengan sempurna sesuai dengan jumlah yang akan disampaikan secara rinci oleh Badan Legislasi DPRA.
“Pembahasannya agar dipacu pada awal-awal tahun yang tentunya setelah kita menuntaskan pembahasan RAPBA Tahun Anggaran 2019 yang telah dinantikan oleh Rakyat Aceh,” ujar Sulaiman.
Sesuai dengan yang di sampaikan juru bicara badan legislasi DPRA, Azhari, terhadap sejumlah Rancangan Qanun Prioritas Tahun 2019 yang diajukan Eksekutif dan Alat Kelengkapan DPRA adalah sebagai berikut:
INISIATIF DPRA
1. Pertanahan
2. Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
3. Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe
4. Program dan Isi Siaran Lembaga Penyiaran Aceh
5. Perlindungan Satwa
6. Pendidikan Kebencanaan Aceh
USULAN EKSEKUTIF
7. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
8. Hukum Keluarga
9. Rencana Pembangunan Industri Aceh Tahun 2018-2038
10. Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh
11. Rencana Umum Energi Aceh
12. Perubahan Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Organisasi Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
13. Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh
14. Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
15. Kearsipan Aceh
Adapun 9 (sembilan) Judul Rancangan Qanun yang telah disepakati menjadi Prioritas Tambahan (Kumulatif Terbuka) Tahun 2019sebagai berikut:
INISIATIF DPRA
1. Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
2. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3. Penyelenggaraan Perhubungan Aceh
4. Kawasan Tanpa Rokok
5. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
6. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
USULAN EKSEKUTIF
7. Perubahan Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh
8. Rancangan Qanun Aceh tentang Dakwah Islamiyah
9. Rancangan Qanun Aceh tentang Perpustakaan