Sekjen Kementrian Agama RI M. Nur Kholis Setiawan meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh, Kamis (27/12/2018).
Kahadiran PTSP bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, menyederhanakan proses layanan dan mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, akuntabel dan terjangkau.
Nur Kholis mengatakan, PTSP merupakan program yang langsung dikawal oleh Menteri Agama, dan semua Kanwil sudah diwajibkan memiliki PTSP paling telat Desember 2018. Aceh sendiri kata Sekjen merupakan Kanwil ke 33 yang meresmikan PTSP, dan setelah Aceh tersisa satu provinsi lagi yakni Jawa Tengah.
Selain itu kata dia, pada akhir 2019 nanti ditargetkan seluruh kabupaten kota di Indonesia juga sudah memiiki PTSP yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya lihat ada 51 layanan seluruh fungsi Kementrian Agama, ada layanan operasional, misalnya ketika masyarakat memerlukan izin operasional dayah atau madrasah, kemudian ada izin bagi PNS yang mau izin belajar, kemudian layanan terkait haji, layanan penceramah, intinya PTSP ini untuk memangkas mata rantai birokrasi pradigma lama, karena paradigm baru itu birokrasi lebih cepat,” ujarnya.
Sementara itu Kakanwil Kementrian Agama Aceh M Daud Pakeh mengatakan dengan kehadiran PTSP, Kementrian Agama Provinsi Aceh dapat mempercepat waktu pelayanan dan mengurangi beban administratif, menghindari duflikasi pendataan, serta terbangunnya citra yang baik dan mencegah terjadinya KKN.
“Jadi ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari hadirnya PTSP ini seperti mendapatkan kemudahan layanan, memperoleh pelayanan yang lebih baik, mendapatkan kepastian dan jaminan hukum,” ujarnya.
Daud Pakeh menambahkan, jumlah layanan yang terdapat dalam PTSP Kanwil Kemenag Aceh mencapai 51 jenis layanan. Selain Kanwil Kemenag, diakuinya terdapat 8 Kankemenag Kabupaten/kota yang sudah menerapkan PTSP.