Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) telah memasukan tersangka atas nama IZIL AZHAR atau di kenal dengan Ayah merin dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama irwandi yusuf, Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Informasi tersebut didapat dari Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (26/12).
Untuk itu, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK.
Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tesebut harap menginformasikan pada kantor KPK melalui :
Tel.: (021)25578300 atau (021) 25578389
email: pengaduan@kpk.go.id
Faks: (021) 52892456
Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat.
Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.
Lebih lanjut Febri menjelaskan, saat ini, persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dkk sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam 3 dakwaan sebagai berikut :
1. Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp. 1,05 Milyar; dan,
2. Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp. 8,72 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022; dan,
3. Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp. 32,45 Milyar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012
“Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata. KPK meyakini, korupsi yang terjadi di semua daerah, termasuk Aceh sangat merugikan masyarakat. Apalagi dana otonimi khusus yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat Aceh, dan juga dana pembangunan infrastuktur di Aceh tersebut,” ujar Febri.
KPK berharap masyarakat Aceh dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan bersama-sama ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang membelokkan isu proses hukum ini pada aspek politik karena jika hal tersebut terjadi, maka yang dirugikan oleh korupsi adalah masyarakat Aceh.
Febri menjelaskan, salah satu bukti bahwa proses hukum tersebut telah berjalan sebagaimana mestinya, pada tanggal 3 Desember 2018, Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah Ahmadi, Bupati Bener Meriah yang didakwa menyuap Irwandi Yusuf. Ahmadi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hal tersebut berarti perbuatan Ahmadi menyuap Irwandi telah terbukti di persidangan.
Ahmadi tidak melakukan banding terhadap putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, Ahmadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sejak tanggal 12 Desember 2018 untuk menjalani hukuman tersebut.
“Pada IZIL AZHAR, kami imbau agar menghadapi proses hukum ini secara terbuka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Jika ada bantahan, atau informasi tentang keterlibatan pihak lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp32,45 Milyar tersebut, akan lebih baik jika disampaikan pada KPK sehingga dapat ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.