Untuk menguatkan posisi Baitul Mal Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah Aceh, DPR Aceh akan segera mengesahkan regulasi/qanun kedua lembaga tersebut.
Kedua rancangan qanun itu masing-masing, rancangan qanun penyelenggaraan pendidikan dayah dan rancangan qanun Baitul Mal Aceh.
Hal demikian disampaikan Ketua Komisi VII DPR Aceh Ghufran Zainal Abidin, Rabu (19/12/2018).
“Kedua qanun ini sangat dinantikan oleh masyarakat Aceh untuk memenuhi regulasi bagi Baitul Mal dan Dinas Dayah kedepan, serta memperkuat posisi kedua lembaga tersebut,” ujar Ghufran.
Ghufran mencontohkan kehadiran qanun Baitul Mal Aceh diharapkan akan semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat Aceh kepada lembaga tersebut sehingga bersedia menyalurkan zakat nya melalui Baitul Mal.
Pasalnya diakui Ghufran, meskipun realisasi pengumpulan zakat di Baitul Mal Aceh terus mengalami peningkatan, namun jumlah tersebut masih jauh dari potensi zakat yang ada diseluruh Aceh.
“Dengan semakin kuatnya regulasi maka tentu kita berharap kepercayaan masyarakat juga akan tumbuh, kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui baitul Mal juga meningkat,” ujarnya.
Begitu pun kata Ghufran dengan qanun penyelenggaran pendidikan dayah Aceh, juga diharapkan semakin menguatkan lembaga tersebut.
Ghufran menjelaskan, upaya pengaturan pendidikan dayah dalam qanun dilakukan agar dalam penyelenggaraan pendidikan dayah di Aceh nantinya dapat lebih terencana, terarah, terpadu, sistematis, serta sesuai dengan harapan para ulama dan masyarakat Aceh.
“Ini qanun yang sangat istimewa bagi rakyat Aceh, sehingga kedepan kita berharap tidak ada lagi istilah anak tiri dan anak kandung dalam hal pendidikan, baik itu pendidikan dayah maupun umum, apalagi Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam, tentu dayah ini harus diperkuat,” ujar Politisi PKS itu.