Bayi kembar tiga di Aceh turut menginap di Rutan Bireuen lantaran sang ibu, Magfirah, sedang menjalani proses hukum. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami membuka kemungkinan sang ibu bisa menjadi tahanan rumah.
“Sebenarnya bisa saja selama dia selama ini tidak mungkin menghilangkan barang bukti terus juga mudah dipanggil pada saat proses peradilan. Untuk itu, kami sedang mendorong teman-teman yang ada di Kanwil Aceh untuk memberikan bantuan semaksimal mungkin,” kata Sri di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
“Jadi tidak melanggar aturan, tapi bisa memberikan bantuan sebaik mungkin kepada beliau (Magfirah),” imbuhnya.
Menurut Sri, tempat terbaik bayi seharusnya di rumah. Namun, karena masih menyusu, tiga bayi ini diizinkan tinggal bersama ibunya di rutan sampai usia dua tahun. Karena kasus Magfirah masih menunggu putusan pengadilan, Sri pun kembali menegaskan Magfirah dimungkinkan bisa menjadi tahanan rumah.
“Bisa, bisa. Tahanan kota dan tahanan rumah, itu bisa diterapkan kepada semua, apalagi kepada ibu-ibu yang punya bayi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi kembar di Aceh ikut ‘menginap’ di Rutan Bireuen untuk menemani ibunya menjalani proses hukum. Si ibu, Magfirah (27), tersandung kasus dugaan penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kasus bermula saat Magfirah dilaporkan oleh sejumlah korban ke Mapolres Bireuen beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan calo CPNS tahun 2016. Kasus itu bergulir dan dia ditetapkan sebagai tersangka.
Di tengah kasus yang menjeratnya, Magfirah melahirkan bayi kembar tiga di Rumah Sakit Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, Aceh, pada Rabu (29/8) lalu. detik