Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Penyempurnaan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Dua (DPTHP-2) Pemilu 2019, di Hotel Mekkah, Rabu 12 Desember 2018. Pemilih Aceh bertambah menjadi 3.523.774 orang.
Rapat pleno berlangsung setelah adanya pendataan kembali pemilh berdasarkan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 1429/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018 perihal perpanjangan masa kerja penyempurnaan DPTHP selama 30 hari.
Pendataan kemudian dilakukan kembali di kabupaten/kota, untuk kemudian dihimpun secara keseluruhan oleh KIP Aceh.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan salah satu unsur yang membuat pemilih bertambah adalah rekomendasi memasukkan tunagrahita ke dalam daftar pemilih Pemilu 2019. “Untuk menuju kesempurnaan data pemilih di Aceh,” katanya.
Komisioner KIP Aceh, Agusni menyampaikan data pemilih menjadi urusan penting dalam pelaksanaan Pemilu 2019, karena berkaitan dengan alokasi surat suara yang disediakan pada saat pemungutan nantinya.
“Tugas penting lainnya adalah terus menerus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” katanya.
Rapat pleno dihadiri oleh Panwaslih Aceh, KIP Kabupaten/Kota, unsur perwakilan partai politik, calon anggota DPD asal Aceh, Lembaga Swadaya Masyarakat dan unsur media.
(KIP Aceh)