Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah Selesai dibahas dan diserahkan kepada Ketua DPRA, Sulaiman, di Ruang Kerja Ketua DPRA Kamis (13/12).
Ketua Komisi VI DPRA, Sulaiman Ali menyebutkan tujuan dari Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang mengamanahkan Gubernur melakukan fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
Pelaksanaan fasilitasi tersebut lanjutnya lagi, dilakukan oleh Kepala Perangkat Aceh yang terkait dengan Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika yang dikoordinasikan oleh Kepala Perangkat Aceh yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
“Maka dengan ini instansi terkait perlu landasan hukum untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tersebut,” ujarnya.
Sulaiman menambahkan, Tim penyusun Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun bersama mitra kerja, baik dari Pemerintah Aceh dan Tenaga Ahli.
“Dan diharapkan setelah penyerahan kepada Ketua DPRA untuk dijadwalkan pada tahapan selanjutnya yaitu masuk dalam agenda pembahasan Sidang Paripurna untuk di sah kan menjadi Qanun Aceh,” tambahnya lagi.
DPR Aceh kata Sulaiman berharap dari Rancangan Qanun ini akan muncul antisipasi dini terhadap pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pendanaan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
“Dan tak luput juga teknis melakukan kemitraan/kerjasama dalam rangka Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dengan Organisasi kemasyarakatan, Swasta, Perguruan tinggi, Sukarelawan, Perorangan, dan/atau Badan hukum lainnya,” pungkasnya