Hakim Tolak Eksepsi Hendri Yuzal

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal. Majelis hakim menyatakan persidangan Hendri tetap dilanjutkan.

“Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hendri Yuzal tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Saifuddin Zuhri, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).

Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Hendri sah. Hakim meminta jaksa menyiapkan saksi-saksi untuk persidangan lanjutan.

“Menyatakan sah surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Memerintahkan JPU KPK untuk melanjutkan perkara ini,” ujar Saifuddin.

Dalam eksepsinya, Hendri keberatan dengan dakwaan KPK. Hendri mengklaim tidak pernah mendapatkan perintah dari Irwandi baik lisan maupun tertulis untuk meminta fee proyek dalam program pembangunan DOKA Tahun 2018.

“Maka perkara a quo tidak difollow up dan tidak dapat ditarik domain tindak pidana khusus in casu tindak pidana korupsi,” kata kuasa hukum Hendri, Santrawan saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11).

Sebelumnya, Hendri didakwa menjadi perantara suap Rp 1 miliar untuk Irwandi Yusuf. Duit tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui usulan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi pada program pembangunan dari DOKA Tahun 2018. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads