Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan aksi bagi-bagi brosur dan stiker berisi pesan-pesan anti korupsi di Simpang Lima Banda Aceh, Senin (10/12/2018).
Aksi yang mengikutsertakan duta pelajar sadar hukum itu dalam rangka peringatan hari antikorupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2018.
Stiker yang dibagikan berisi pesan anti korupsi dalam bahasa Aceh dan juga bahasa Gayo seperti “Koruptor, Bek Pajoeh Peng Rakyat Aceh”, “Jujur Semehate, Berijin Nge Gere Korupsi”
Koordinator kegiatan, Iqbal mengatakan, aksi tersebut dalam rangka memperingati hari antikorupsi sedunia, dimana dalam kegiatan itu pihaknya membagai stiker yang berisi pesan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk prilaku korupsi.
“Kita bagikan stiker dalam bahasa daerah sebagai bentuk kearifan lokal Aceh, supaya lebih bisa dimengerti dan difahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, dalam kegiatan itu pihaknya juga mengikutsertakan duta pelajar sadar hukum yang selama ini telah dibina pihaknya, hal itu bertujuan agar korupsi bisa dicegah sejak dini dan terbentuk masyarakat yang sadar hukum dan sadar akan bahaya korupsi.
Sementara itu salah seorang Duta Pelajar Sadar Hukum, Nazira Almaghfira mengatakan dengan pembagian stiker tersebut diharapkan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya antikorupsi dan mencegah terjadinya korupsi di Indonesia.
“Dengan cara ini, dengan cara melakukan sosialisasi ini kepada masyarakat, kami berharap pesan ini tersampaikan, sehingga semua masyarakat kita memiliki komitmen yang sama yaitu antikorupsi,”ujarnya.
Pada kesempatan itu Nazira mengaku sangat kecewa kepada pihak-pihak yang melakukan korupsi, karena perbuatan mereka kata Nazira adalah bentuk dari pengkhianatan terhadap amanah masyarakat.