Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2017-2022 telah selesai dilakukan dan diserahkan kepada Pimpinan DPRA, Sulaiman Abda di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRA pada hari Jum’at, 07 Desember 2018.
Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRA, Dahlan Jamaluddin menjelaskan, Rancangan Qanun ini selesai disempurnakan setelah diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Tim Pansus di Gedung Utama DPRA, pada akhir Oktober 2018 lalu.
Adapun maksud penyusunan RPJMA Tahun 2017-2022 adalah untuk menyediakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Aceh untuk periode lima tahun, yang memuat visi, misi Kepala Daerah, arah kebijakan, strategi dan program pembangunan.
Dahlan mengharapkan, setelah penyerahan kepada Pimpinan DPRA, agar segera dijadwalkan Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.
RPJMD disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Agar pembangunan dapat memberikan hasil yang optimal, maka RPJMD harus pula memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek pembangunan spasial yang telah digariskan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
RPJM Aceh 2017-2022 merupakan tahapan pembangunan ketiga dari RPJP Aceh 2005-2025. Tahapan ini memfokuskan pada pemantapan basis pengembangan Industri Manufaktur. Sejalan dengan hal tersebut fokus pembangunan juga menguatkan Agroindustri yang belum berkembang secara optimal pada tahapan pembangunan sebelumnya.