Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Aceh bekerja sama dengan Baitul Mal Aceh menggelar seminar Zakat dan Wakaf bertemakan, “Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Melalui Pemberdayaan Zakat dan Wakaf”.
“Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan dan mendayagunakan zakat, peran Baitul Mal tentunya diharapkan dapat berinovasi sehingga mampu mejawab berbagai persoalan yang dialami oleh perempuan dan anak korban kekerasan, yang umumnya dari keluarga dhuafa dan masuk dalam kategori muzakki dan mustahiq,” kata Plt Kepala Baitul Mal Aceh Zamzami Abdulrani dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Zamzami mengatakan, dengan terobosan yang dijalankannya, Baitul Mal Aceh diharapkan mampu berkontribusi pada upaya penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh sehingga terwujudnya pemenuhan hak-hak korban.
“Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh memerlukan upaya serius berupa komitmen kebijakan dan anggaran yang memadai untuk mendukung pemenuhan hak-hak korban. Kami percaya upaya tersebut harus dilakukan secara sistematis dan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk Baitul Mal Aceh,” tegas Zamzami.
Ketua PUSPA Aceh Amrina Habibi mengatakan, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi agenda bersama antara lembaga dan instasi terkait.
Diharapkan forum pertemuan ini mampu menghasilkan satu mekanisme kerja yang terukur, sifatnya berkelanjutan dengan porsi kerja dan kewenangan masing-masing lembaga. Setidaknya ada rekomendasi yang dihasilkan,seperti adanya satu garis koordinasi yang terpadu dalam upaya pemenuhan hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kasubbid hukum dan advokasi Baitul Mal Aceh, Safwan Bendadeh, mengatakan ada banyak program terobosan dan innovasi Baitul mal yang bisa menjadi peluang bantuan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Aceh.
“Jika mereka miskin, maka otomatis berhak mendapatkan bantuan, dari santunan biaya hidup, penyediaan lapangan pekerjaan, pelatihan life skil, modal usaha hingga pemasaran produk,” jelas Safwan.
Selain senif zakat, Safwan mengatakan ada dua peluang lagi yang bisa diambil, senif riqab dan wakaf tunai. Sejauh ini senif riqab belum dialokasikan dananya karena dianggap belum ada yang berhak menerima. Namun ada peluang menggunakannya dan tentunya harus didukung dengan tinjauan fiqih dan penelitian akademis.
“Di negara maju seperti Malaysia, mereka sudah menggunakan zakat untuk rehab LGBT berdasarkan fatwa Selagor. Mungkin ini akan aneh di Aceh, tapi kita bisa berinovasi penggunaannya untuk keluarga korban sakit HIV/AIDS, atau untuk korban traficking dan korban kekerasan lainnya,” jelas Safwan
Untuk mencapai hal tersebut, Safwan meminta agar forum Puspa dapat membuat penelitian inisiatif tentang isu ekonomi korban trafficking, HIV dan sebagainya, sebagai landasan pertimbangan penggunaan dan pemanfaatan senif Riqab tersebut.
Wakaf tunai, pemanfaatannya bisa digunakan untuk pembangunan Pusat Pemulihan Trauma (Trauma Healing Centre) plus pusat pelatihan yang dibiaya melalui program wakaf tunai (cash waqf)