Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil meminta Menteri Hukum dan HAM segera mengevaluasi Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar pascakabur atau melarikan diri warga binaan sebanyak 113 orang.
“Kami sudah memintah kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh untuk mengevaluasi secara total model pembinaan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA ini,” kata Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil saat meninjau Lapas Kelas IIA, Lambaro, Ingin Jaya Aceh Besar, Sabtu.
Sebanyak 113 warga binaan LP Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar pada Kamis (29/11) sore berhasil kabur atau melarikan diri saat azan Magrib dengan membobol jendela depan sebelah kiri dan membongkar pagar kawat dibelakang lapas tersebut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, hal serupa tidak boleh kembali terulang dan Kemenkumham harus memanfaatkan semua media untuk mencari dan menangkap para warga binaan yang telah melarikan diri tersebut.
“Kita tidak menginginkan ini kembali terulang dan jika perlu mereka harus diultimatanum untuk kembali dengan kesadaran sendiri tanpa harus dicari-cari,” ujar Nasir Djamil.
Anggota Komisi III DPR RI juga menyatakan, sebelum para narapidana itu ditangkap kembali maka berpotensi melakukan kejahatan lainnya dan dikhawatirkan bisa mengganggu ketertiban ditengah-tengah masyarakat.
Dari 113 warga binaan yang kabur atau melarikan diri, 26 diantaranya telah ditangkap dan mereka sudah dikembalikan ke LP Kelas IIA, lambaro, Aceh Besar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Aceh, Agus Toyib di LP Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar menyatakan, para narapidana itu melarikan dengan dengan membobol jendela bagian depan dan saat itu petugas yang turun jaga pun sangat terbatas.
“Saat napi kabar petugas sangat sulit melakukan pencengahan karena napi yang kabur tidak sebanding dengan yang turun jaga. Dan saat itu petugas yang turun jaga hanya 10 orang dan jika petugas mencengah bisa berpotensi terjadi korban,” kata Kakanwil Kemenkumham Aceh.
Selanjutnya Kakanwil kemenkumham Aceh mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap semua narapidana yang sudah berhasil ditangkap itu untuk mengetahui modus dari pelarian warga binaan itu.
“Yang sudah berhasil ditangkap itu semuanya kasus narkoba dan kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait modus pelarian para napi,” pungkas Kakanwil Kemenkumham Aceh. Antara