KPK bakal memburu Izil Azhar, yang merupakan tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek dermaga Sabang, Aceh. Izil sudah dua kali mangkir saat dipanggil KPK sebagai tersangka.
“Nanti tentu kami akan lebih mengintensifkan proses pencarian dan akan dibicarakan lebih lanjut langkah apa yang akan diambil,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Selain dua kali mangkir sebagai tersangka, Izil juga dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi. Saat itu dia dipanggil sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh dan gratifikasi dermaga Sabang.
“Kami pertimbangkan lebih lanjutnya. Sejauh ini dua kali dipanggil sebagai tersangka dan dua kali dipanggil sebagai saksi untuk perkara yang lain itu tidak hadir,” ujar Febri.
Dalam kasus dugaan gratifikasi dermaga Sabang ini, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Irwandi dan Izil.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini: IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar),” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
“Total dugaan gratifikasi sekitar Rp 32 miliar,” sambung Febri.
Izil, disebut Febri, merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi. Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis, yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan Kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta dua korporasi, yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. detik