Orang kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp 1 miliar. Uang tersebut untuk Irwandi Yusuf agar menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Teuku Saiful Bahri diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Uang suap tersebut berasal dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Jaksa menyebut Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat adanya komitmen fee atas program pembangunan DOKA tersebut. Teuku Saiful disebut diminta Irwandi Yusuf untuk mengatur pemenang lelang pembangunan tersebut.
Awalnya, Ahmadi mengusulkan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang dikerjakan kontraktor. Adapun usulan program pembangunan tersebut yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan pembangunan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.
“Beberapa hari kemudian Hendri Yuzal menghubungi Teuku Saiful Bahri menanyakan mekanisme pengaturan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 termasuk besaran fee dan cara penyerahannya, yang dijelaskan Teuku Saiful Bahri bahwa untuk komitmen fee yang harus diserahkan adalah sebesar 10% dan diutamakan rekanan yang dimiliki Aspal Machine Plan,” kata jaksa.
Menindaklanjuti permintaan itu, jaksa menyebut Ahmadi mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Teuku Saiful Bahri. Dari uang tersebut Rp 58 juta digunakan Irwandi membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon.
Kemudian, Ahmadi juga mengirimkan uang Rp 430 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Setelah menerima uang itu, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mentransfer rekeningnya yang akan diberikan Steffy Burase sejumlah Rp 480 juta.
“Setelah itu, Teuku Saiful Bahri menemui Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait adanya kebutuhan dana terdakwa (Irwandi) Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon,” kata jaksa.
Atas permintaan Aceh Marathon itu, Ahmadi mengumpulkan uang dari pengusaha di Kabupaten Bener Meriah. Uang yang diperoleh Rp 500 juta dari pengusaha. Uang itu kemudian untuk membayar medali dan jersey kegiatan Aceh Marathon.
“Sedangkan sisanya diserahkan Teuku Saiful Bahri yang kemudian sejumlah Rp 36 juta diberikan Yusrizal selaku Ketua Pokja Aceh Marathon dan sebesar Rp 50 juta disimpan Teuku Saiful Bahri. Setelah melakukan uang transfer Teuku Fadhilatul Amri, Rizki Prima dan Maulidil Akmal diamankan KPK,” jelas jaksa. detik