Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Jaksa menyatakan uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.
“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Irwandi Yusuf menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya yakni Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Hendri Yuzal juga didakwa perantara suap untuk Irwandi Yusuf.
Kasus ini bermula dari usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang dikerjakan kontraktor. Adapun usulan itu adalah program pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele.
Atas usulan itu, disebut jaksa, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mengatur pemenang lelang program pembangunan itu. Selanjutnya, Ahmadi dan Hendri Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu.
“Beberapa hari kemudian, Hendri Yuzal menghubungi Teuku Saiful Bahri menanyakan mekanisme pengaturan program kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018, termasuk besaran fee dan cara penyerahannya, yang dijelaskan Teuku Saiful Bahri bahwa untuk commitment fee yang harus diserahkan adalah sebesar 10 persen dan diutamakan rekanan yang dimiliki Aspal Machine Plan,” kata jaksa.
Untuk memenuhi permintaan itu, Ahmadi mengirimkan uang Rp 120 juta kepada Teuku Saiful Bahri. Uang tersebut digunakan Irwandi membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon.
Ahmadi kembali mengirimkan uang Rp 430 juta kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Setelah menerima uang itu, Irwandi meminta Teuku Saiful Bahri mentransfer ke rekeningnya untuk kemudian diberikan kepada Steffy Burase sebesar Rp 150 juta dan Rp 330 juta.
“Setelah itu, Teuku Saiful Bahri menemui Muyassir (ajudan Ahmadi) terkait dengan adanya kebutuhan dana terdakwa (Irwandi) Rp 1 miliar untuk kegiatan Aceh Marathon,” kata jaksa.
Atas permintaan tersebut, Ahmadi mengumpulkan uang dari rekanan di Kabupaten Bener Meriah dan diperoleh Rp 500 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk membayar medali dan jersey kegiatan Aceh Marathon.
Atas perbuatan tersebut, Irwandi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. DETIK