Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 41,7 M, Ini Rinciannya

Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.

Periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp 32.454.500.000. Periode 2017-2022, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 8.717.505.494. Sehingga total gratifikasi yang diterima Irwandi sejumlah Rp 41,7 miliar.

“Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang terdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi,” ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Gratifikasi itu diterima Irwandi dari para pengusaha. Berikut rincian gratifikasi yang diterima Irwandi pada periode 2017-2022.

1. Irwandi menerima uang Rp 4,4 miliar dari Muklis dengan cara menyerahkan ATM di rumah pribadi Irwandi.

2. Irwandi menerima uang Rp 568 juta melalui Fenny Steffy Burase dari Teuku Fadhilatul Amri.

3. Irwandi menerima uang Rp 3,7 miliar dari pihak tim sukses yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

“Bahwa sejak menerima uang yang keseluruhannya Rp 8.717.505.494 atau sekitar jumlah itu, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja,” ujar jaksa.

Irwandi selama menjabat dua tahun gubernur Aceh mendapatkan gratifikasi Rp 8,7 miliar. Irwandi diketahui ditahan KPK dalam kasus suap pada Juli 2018.

Untuk periode 2007-2012, Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya Izil Azhar menerima gratifikasi Rp 32.454.500.000. Gratifikasi itu diterima selama lima tahun menjabat gubernur Aceh.

Berikut rincian gratifikasi Irwandi dari proyek Dermaga Sabang:

1. Tahun 2008, Irwandi menerima uang Rp 2,9 miliar melalui Izil Azhar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Join Operation yaitu Heru Sulaksono, dan Zainuddin Hamid melalui Sabir Said dan M Taufik Reza. Uang itu berasal dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga Bongkar di Pelabuhan Sabang, Aceh.

2. Tahun 2009, Irwandi menerima uang Rp 6,9 miliar melalui Izil Azhar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Join Operation yaitu Heru Sulaksono, dan Zainuddin Hamid melalui Sabir Said dan M Taufik Reza. Uang itu berasal dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga Bongkar di Pelabuhan Sabang, Aceh.

3. Tahun 2010, Irwandi menerima uang Rp 9,5 miliar melalui Izil Azhar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Join Operation yaitu Heru Sulaksono, dan Zainuddin Hamid melalui Sabir Said dan M Taufik Reza. Uang itu berasal dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga Bongkar di Pelabuhan Sabang, Aceh.

4. Tahun 2011, Irwandi menerima uang Rp 13 miliar melalui Izil Azhar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Join Operation yaitu Heru Sulaksono, dan Zainuddin Hamid melalui Sabir Said dan M Taufik Reza. Uang itu berasal dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga Bongkar di Pelabuhan Sabang, Aceh.

Perbuatan tersebut, Irwandi diduga melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1), juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads