Bareskrim menangkap admin akun Instagram @sr23_official bernama Jundi (27) karena memproduksi dan menyebarkan hoax serta hatespeech. Polisi mengatakan pria asal Aceh itu menyebarkan hoax soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Salah satu konten yang diunggah yaitu Jundi mengedit foto Jokowi yang sedang berpose hormat dengan menambahkan lambang palu arit dan tulisan ‘JOKOWI ADALAH SEORANG KOMUNIS’.
“JD ditangkap 15 Oktober 2017 di Aceh. Kami ungkap tindak pidana sebar informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Modus operandi yang bersangkutan adalah posting gambar dan tulisan yang bernuansa hatespeech berkaitan SARA,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan di kantornya, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (23/11/2018).
Dani menerangkan polisi sudah setahun mengintai pergerakan akun-akun Instagram Jundi. Diketahui, Jundi mengelola akun suararakyat23, suararakyat23id, suararakyat23ind, sr23.official, sr23official, sr23_official, suararakyat23_ind dan srct_dta.
“Yang bersangkutan kurang lebih mulai menyampaikan ujaran kebencian mulai akhir tahun 2016 dan sudah kita ikuti satu tahun terhadap akun-akun tersebut. Jadi tersangka menggunakan nama samaran SR23, kemudian ada beberapa akun suararakyat23, suararakyat23id, sr23official dan Instagram sr23_official,” ujar Dani.
“Akun-akun tersebut merupakan reinkarnasi dari akun-akun JD sebelumnya, yaitu suararakyat23, suararakyat23id dan suararakyat23.ind, yang cukup populer. Setelah penangkapan JD, ada beberapa individu membuat akun-akun menggunakan nama serupa,” sambung Dani.
Jundi juga mengedit foto Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang sedang berpose salam komando dengan tulisan ‘ADA AROMA KEBANGKITAN PKI DALAM TUBUH PANGLIMA TNI’. Konten foto itu diunggahnya dalam akun Instagram sr23_official.
“Follower kurang lebih mencapai 100 ribu. Follower asli. Beberapa kali akun di-suspend karena yang bersangkutan melanggar standar dari yang diberlakukan dalam penggunaan medsos. Namun setelah akunnya di-suspend, dia buat akun lagi,” jelas Dani.
Selain itu, polisi mengatakan Jundi juga mengunggah konten porno. Namun, polisi tak menjelaskan secara detil contoh unggahan konten porno yang dimaksud.
Jundi dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dia juga disangkakan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah,” tutur Dani. detik