Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh mengajak pelaku usaha di provinsi setempat untuk proaktif mensertifikasi halal produk makanan dan tempat usaha ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
“Sertifikasi halal produk makanan dan tempat usaha merupakan bagian untuk mendukung wisata halal serta menjadi jaminan bagi konsumen,” kata Plt Kadisbudpar Aceh, Amiruddin di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan sertifikasi halal yang diterbitkan MPU tersebut merupakan bagian memastikan seluruh proses kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan standar halal.
“Artinya, bukan berarti karena kita Muslim kita tidak perlu sertifikasi halal, sertifikasi ini adalah bagian memastikan seluruh proses yang dilalui benar-benar halal dan memberikan keyakinan penuh kepada konsumen,” katanya.
Amiruddin menyebutkan saat ini sudah ada 300 produk dan tempat usaha seperti restoran di hotel melakukan sertifikasi halal dalam rangka memberikan kenyamanan kepada tamu yang berkunjung ke provinsi ujung paling barat Idonesia itu.
Ia mengimbau kepada pelaku usaha warung kopi dan rumah makan di seluruh kabupaten/kota di Aceh dapat melakukan sertifikasi terhadap usahanya sehingga wisata halal yang dicanangkan dapat terwujud.
“Sertifikasi halal yang dikantongi setiap pelaku usaha akan menjadikan sebuah nilai tambah bagi tamu asing khususnya dari negara-neraga muslim untuk berkunjung ke Aceh,” katanya.
Amiruddin mengatakan pengurusan sertifikasi halal tersebut tidak dipungut biaya dan proses penerbitan tersebut tidak akan lama dengan catatan seluruh persyaratan yang diminta dapat dilengkapi seluruhnya oleh pelaku usaha. “Mari kita bersama-sama proaktif untuk mensertifikasi halal usaha dan produk makanan yang dijual di pasaran,” katanya. Antara