Irwandi Yusuf Disidang Pekan Depan

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang perdana terkait kasus suap dan gratifikasi. Dua tersangka lainnya yakni T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal juga akan disidang.

“Untuk Irwandi Yusuf, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada Hari Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

KPK juga masih melakukan penyidikan untuk 1 tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi yaitu Izil Azhar. Izil diminta segera menyerahkan diri.

“KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan menyerahkan diri,” ujar Febri.

Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.

KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads