Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf segera disidang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Setelah dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan untuk 3 tersangka kasus DOK Aceh pada tgl 30 Oktober 2018 lalu, selanjutnya pada hari Rabu, 14 November 2018 telah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/11/2018).
Selain Irwandi, KPK juga telah melimpahkan berkas dan tersangka lain dalam kasus dugaan suap Irwandi. Keduanya ialah pihak swasta T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Sementara itu, Febri mengatakan KPK masih melakukan penyidikan untuk 1 tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Irwandi. Tersangka tersebut adalah Izil Azhar.
“Saat ini masih berjalan proses penyidikan untuk 1 orang tersangka, yaitu Izil Azhar yg diduga bersama-sama Irwandi Yusuf menerima gratifikasi,” ucapnya.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima duit Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang. detik