Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh pimpinan Wahyu Saputra melaporkan Abdul Hadi Abidin alias Adi Maros ke Polda Aceh, Rabu (14/11/2018).
Kuasa hukum KNPI Aceh, Deni Setiawan SH menjelaskan Adi Maros dilaporkan karena telah menggunakan logo KNPI tanpa seizin DPP KNPI atau DPD KNPI Aceh saat berunjuk rasa di depan Kantor Dispora Aceh, Senin (12/11).
Dalam aksi itu, Adi Maros bersama sejumlah pemuda dari organisasi bernama DPP KNPI Aceh pimpinan Zikrullah Ibna berorasi meminta anggaran kongres KNPI di Aceh tak dicairkan oleh Dispora Aceh.
Laporan itu telah disampaikan melalui Setral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dengan nomor laporan polisi; LP/168/XI/YAN.2.5./2018/SPTK tertanggal 14 November 2018.
Deni yang juga Wakil Ketua KNPI Aceh Bidang Hukum dan HAM menegaskan bahwa tidak ada dualisme KNPI di Indonesia. KNPI Pusat dipimpin Muhammad Rifai Darus sedangkan KNPI Aceh dipimpin Wahyu Saputra.
Saat ini KNPI akan melaksanakan kongres yang dipusatkan di Aceh.
“Atas kejadian ini (penyalahgunaan logo), kami merasa dirugikan dan keberatan, makanya kami membuat laporan. Semoga polisi bisa mengusutnya,” kata Deni