Pemerintah berencana menurunkan passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Langkah ini dilakukan karena banyak peserta yang tak lulus di tahap SKD.
Menteri PAN-RB Syafruddin mengatakan rencana penurunan passing grade tersebut akan dikombinasi dengan perankingan nilai total atau akumulasi dari SKD. Hal itu dilakukan untuk bisa memenuhi kebutuhan kuota CPNS 2018.
“Semua opsi akan dicombine biar lebih sempurna. Jadi ranking, lalu passing grade akan diturunkan lalu disesuaikan juga dengan ranking,” kata dia dalam temu media di Pand’or, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan langkah tersebut memang berisiko terhadap penurunan kualitas CPNS. Namun langkah ini harus dilakukan guna mengisi formasi yang kosong akibat adanya pensiunan.
“Memang ada risiko (kualitas). Tapi nanti kualitasnya pasti tetap terjamin dan ini harus dipertemukan, karena kalau bertahan di passing grade nggak ketemu kalau semua ada pensiun semua kan, bagaimana?” papar dia.
Adapun, ia belum mengetahui penurunan poin passing grade tersebut karena masih dalam pembahasan Panselnas. Ke depan, rencana penurunan passing grade dan perankingan ini akan dikeluarkan dalam aturan yang baru berbentuk Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan).
“Belum tahu keputusannya di Panselnas minggu depan. Jadi nanti ada Permenpan baru, bukan revisi ya ini untuk menopang Permenpan yang lama,” pungkas dia. detik