Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara resmi memberhentikan Afrizal Bakri dari Anggota DPRK Sabang yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Sabang dari jabatannya.
Afrizal sebelumnya pada 31 Juli 2018 mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena maju sebagai calon legislatif dari Partai Aceh pada Pemilu 2019.
Hal itu diketahui dari surat keputusan gubernur Aceh Nomor 171.3/1263/2018 tertanggal 2 November 2018.
Selain itu Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara resmi juga mengeluarkan keputusan Gubernur Aceh terkait dengan peresmian pengangkatan pergantian antar waktu anggota DPRK Sabang atas nama Zuanda.
Hal itu diketahui dari surat keputusan gubernur Aceh Nomor 171.3/1264/2018 tertanggal 2 November 2018.
Ketua DPD PKS Sabang Zuanda mengaku sudah mengetahui perihal terbitnya keputusan gubernur Aceh tersebut.