Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Kegiatan berlangsung di ruang utama DPR Aceh, Selasa (06/11/2018), dibuka oleh Wakil Ketua DPR Aceh Sulaiman Abda.
Sejumlah hal mencuat dalam RDPU tersebut seperti kerjasama antar institusi yang menangani persoalan narkoba, misalnya BNN dan pihak kepolisian.
Pimpinan rapat RDPU Sulaiman Ali mengatakan peredaran narkoba cukup mengkhawtairkan di Aceh dan mengancam generasi muda Aceh.
“Kabarnya data pada BNN ada 73 ribu korban narkoba di Aceh, tapi angka itu bisa jadi lebih banyak, bisa dua kali lipat, karena hari ini ada upaya untuk merusak generasi muda Aceh,” ujarnya.
Sulaiman menjelaskan, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba harus dilakukan melalui keluarga, lembaga pendidikan, perangkat Aceh, masyarakat, rumah kos, hotel, BUMN, BUMD dan juga media masa.
Sementara itu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Emka Alidar berharap agar adanya keterlibatan lembaga keagamaan dan masjid harus menjadi ujung tombak untuk menghalau masuknya narkoba ke gampong-gampong.