PN Kandaskan Gugatan Pembebasan Lahan Tol Rp 12 Ribu/Meter di Aceh

Pengadilan Negeri (PN) Jantho mengandaskan gugatan 23 warga dari empat desa di Aceh Besar, Aceh yang keberatan dengan ganti rugi tanah terkait pembangunan jalan tol. Masyarakat menggugat karena tidak terima tanah mereka dibayar murah, yaitu dari Rp 12 ribu hingga Rp 45 ribuan per meter.

Kasus gugatan itu bermula ketika warga diundang rapat oleh pihak BPN Aceh untuk membahas persoalan terkait ganti rugi tanah ini yang digelar pada 29 hingga 30 Agustus 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut, warga seharusnya mendapatkan kejelasan terkait dengan harga dan indikator penilaian yang jelas. Warga meminta pemerintah menghargai tanah mereka di angka Rp 200 ribuan sampai Rp 300 ribuan per meter.

Namun, yang terjadi justru panitia pengadaan tanah menyerahkan resume penilaian yang berisi jumlah nilai ganti rugi untuk tanah masing-masing warga. Resume itu dinilai diisi secara sepihak oleh panitia. Masyarakat yang hadir dipanggil satu persatu untuk diperlihatkan resume penilaian tanpa diberikan salinannya.

Ketika itu, masyarakat juga diminta menandatangani tanda terima resume penilaian yang diberikan panitia, lalu dipersilakan pulang. Tak terima harga tanah dibeli murah, pada awal September 2018 lalu, warga membuat pengaduan ke anggota DPR Aceh dan menggelar pertemuan di Gedung DPR Aceh. Berselang beberapa hari kemudian, pertemuan dengan warga kembali digelar. Namun titik ada titik temu.

Masyarakat selanjutnya membawa kasus ini ke pengadilan. Mereka selanjutnya mendaftarkan permohonan keberatan ke PN Jantho yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh. Dalam perkara tersebut, warga menggugat Kepala BPN Provinsi Aceh selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.

Lalu apa kata majelis hakim terkait gugatan tersebut?

“Menyatakan keberatan pemohon keberatan tidak dapat diterima (niet onvenkelijk verklaard). Menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.405 ribu,” putus hakim seperti dikutip detikcom dari situs resmi PN Jantho, Senin (5/11/2018).

Putusan itu diketok dalam waktu berbeda dan terakhir Jumat 2 November 2018. Duduk sebagai hakim dalam putusan hari Jumat itu yaitu Inda Rufiedi sebagai hakim ketua dengan anggota masing-masing Saptika Handhini dan Andriyansyah.

Kepala Divisi Bantuan Hukum LBH Banda Aceh Wahyu Pratama, mengatakan, pihak LBH akan diskusi terkait putusan PN Jantho tersebut. Langkah hukum selanjutnya terkait gugatan tersebut akan dibicarakan pada Rabu mendatang.

“Iya permohonannya tidak diterima. Ini saya juga sedang diskusi dengan sama pimpinan terkait putusan itu. Untuk upaya hukum kasasi, nanti Rabu kami duduk bersama di kantor,” kata Wahyu saat dimintai konfirmasi detikcom. detik

Berita Terkait

Berita Terkini

Google ads