Ketua DPW FSPMI ACEH – KSPI Aceh, Habibi Inseun menyebutkan, penetapan UMP Aceh 2019 sebesar 2, 9 Juta sama sekali tidak mengakomodir apa yang telah disampaikan Pekerja/buruh di Aceh.
Padahal sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi dewan pengupahan yang mengusulkan Rp. 3. 356.237,- dimana angka ini merupakan Hasil survey KHL ( Kebutuhan Hidup Layak) di 10 Kabupaten/kota.
“Harapan Pekerja di Aceh penetapan UMP Aceh oleh Plt.Gubernur saat ini setidaknya melihat Hasil survey independent yang telah kami lakukan sekalipun pemerintah tidak melakukan Survey namun hanya mengikuti formulasi Nasional dengan angka inflasi + pertumbuhan ekonomi 8,03 persen dan jika kita mau ikuti ketetapan yang sebenarnya juga seharusnya penetapan UMP 2019 senilai Rp. 2.934.310 karena data Nasional UMP Aceh 2018 adalah Rp. 2.717.500,-,” ujar dia.
Harusnya kata Habibi, dengan kekhususan Aceh, pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan angka kemiskinan dan juga pengangguran Aceh yang masih diatas rata-rata nasional, dengan daya beli yang meningkat akibat upah yang layak dapat memberi stimulus ekonomi Aceh
Ia menyatakan, Serikat Pekerja/serikat Buruh di Aceh merasa kecewa terhadap penetapan tersebut, pihaknya menilai belum ada keberpihakan pemerintah kepada kaum pekerja
“Kami akan bertemu tokoh tokoh besar aceh untuk sampaikan kondisi ini untuk menjadi perhatian bahwa Aceh seujahtera, Aceh carong , Aceh teuga, Aceh troe, dll perlu kekuatan bersama untuk mencapai nya,” lanjutnya lagi.
selain itu buruh di Aceh kata Habibi siap berkontribusi untuk pembangunan Aceh dengan menjaga iklim investasi dan hubunguan industrial