Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali mengkritik KPK. Kali ini soal perkara yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, yang disebut Fahri sebagai jebakan KPK.
“Saya mengusulkan waktu itu harusnya Pak Irwandi melakukan praperadilan. Itu bukan korupsi, itu penjebakan. Nggak boleh orang dijebak seolah-olah orang itu terima uang, seolah-olah orang itu punya urusan dengan uang,” kata Fahri kepada wartawan setelah menghadiri Deklarasi Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/11/2018).
Fahri pun menyebut KPK memiliki salah satu metode kerja dengan cara menjebak seperti itu. Saat ditanya siapa dalangnya, Fahri enggan membeberkannya dan malah menyebut KPK sebagai partai politik.
Baca juga: Diseret Fahri ke Polemik Asia Sentinel, KPK: Itu Imajiner
“Tidak usah disebut namalah (dalangnya),” ujar Fahri.
“KPK itu partai. Banyak sekali pemainnya di dalam itu. Ada pemain asing, pengusaha, kelompok LSM, intelijen tertentu, penegak hukum, ada kelompok agama, ideologi, banyak pemainnya. Saya anatomi KPK tahu betul,” imbuh Fahri.
KPK pun menepis tudingan Fahri. KPK meminta Fahri tidak sembarangan menuding tanpa bukti.
“Kami harap pihak-pihak yang berbicara itu bicara berdasarkan data dan bukan berbicara berdasarkan imajinasi atau klaim tanpa bukti. Berhentilah memberikan tudingan-tudingan yang tidak berdasar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah secara terpisah.
Febri menyebut penangkapan, penyidikan, dan penahanan Irwandi sudah dinyatakan sah dalam proses praperadilan. Kasus dugaan suap ini juga sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk Irwandi sendiri, justru pengadilan dalam hal ini hakim praperadilan menegaskan OTT itu sah, penahanannya juga sah, penyidikannya juga sah. Bahkan kasus Irwandi ini sudah selesai penyidikannya dan dilimpahkan ke penuntutan. Jadi, semestinya semua pihak bertanggung jawab dengan apa yang disampaikannya. Karena itu disampaikan kepada publik,” ujarnya.
“Jangan sampai publik diberikan informasi-informasi yang tidak benar. Kalau ada keberatan silakan sampaikan keberatan di jalur hukum,” sambung Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang juga menjadi tersangka.
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada dua orang yang juga dijerat sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
KPK juga menetapkan Irwandi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi Rp 32 miliar terkait dermaga Sabang. detik